ShareThis

Rabu, 25 Agustus 2010

Saat Mendampingi Sidang Zhou Meixiu atau Sofia di Pengadilan Negeri Sleman


Tulisan ini saya ambil dari harian KR yogya. Saya hanya akan mengoreksi nama saya adalaha DOWO bukan Ndowo.

SLEMAN (KRjogja.com) - Zhou Meixiu (24), warga berkebangsaan China tertangkap di Bandara International Adisutjipto (26/2) selalu didampingi oleh Dedy Subandowo (23) atau biasa dipanggil Ndowo dalam setiap persidangan yang dijalaninya.

Kurir 9 ribu pil ilegal ini menjalani sidang yang keempat di PN Sleman, Selasa (8/6) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sementara Ndowo menerjemahkan perkataan majelis hakim kepada Zhou selama persidangan.

"Sejak awal Zhou ditangkap, saya sudah menjadi translatornya. Kemudian saat diperiksa di Polda DIY, saya juga diminta untuk menjadi translator. Ketika masuk ke pengadilan saya masih diminta menjadi translator. Untung saja Zhou ini lihai bahasa Inggris sehingga saya juga mudah menjadi partnernya," ungkap Ndowo saat ditemui di sela persidangan.

Selama persidangan, Ndowo menceritakan jika Zhou sama sekali tidak pernah merasa takut, meskipun ini merupakan sidang yang pertama kali baginya. Zhou sendiri juga tidak bisa membandingkan sistim hukum yang tengah dijalaninya ini.

"Mungkin nanti kalau Zhou sudah divonis berapa hukumannya, ia baru bisa membandingkan bagaimana sistim hukum yang ada di Indonesia. Tapi, sejauh ini Zhou merasa diperlakukan dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Zhou kepada KRjogja.com,mengaku tidak pernah menyangka bakal mengalami persidangan semacam ini. Ia mengaku dijebak serta dimanfaatkan oleh orang yang baru dikenalnya.

"Saya bukan seorang pelaku kriminal. Sama sekali saya tidak pernah menyangka sebelumnya. Saya hanya seorang penjual buah di China. Dimana banyak pelanggan saya yang berasal dari luar negeri yang menuntut saya untuk bisa bahasa international," jelasnya.

Zhou menambahkan ditawari perjalanan wisata oleh orang yang baru dikenalnya itu. Lalu, dibelikan tiket tujuan China - Malaysia - Yogyakarta - Jakarta PP dan mengaku senang.

"Saya hanya pedagang buah dan senang bisa melihat Indonesia. Namun, ternyata saya dibohongi. Saya merasa telah diperalat. Saya bukan seorang kriminal. Saya cinta China," kisahnya sambil menahan tangis.

Karena itu, ia tetap menghormati hukum yang sedang berjalan di Indonesia. Sembari menunggu vonis yang akan ia terima. "Setelah tahu berapa vonisnya, mungkin saya baru bisa cerita," imbuh Zhou.

Diberitakan KRjogja.com sebelumnya, Meixiu Zhou ditangkap oleh petugas Bea Cuka Yogyakarta setelah kedapatan membawa ribuan butir yang diduga sebagai pil ekstasi seharga Rp 1 miliar. Namun, setelah diteliti oleh BPOM DIY, ternyata pil tersebut bukan ekstasi melainkan pil ilegal.

Selama persidangan Zhou juga didampingi oleh pengacaranya Edi Haryanto SH. Sementara Majelis Hakim diketuai oleh Jalaludin SH serta JPU Dwi Astutui SH. (Dhi) sumber

0 komentar:

Followers

 

sUBanDoWo Dot BlOgsPot dOt coM. Copyright 2011 All Rights Reserved